Kebijakan Claim Tax Free

VAT Refund merupakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar oleh turis asing yang terutang di dalam daerah pabean. Layanan pengembalian pajak ini hanya diperuntukkan bagi transaksi barang, bukan jasa. Jadi, struk pembayaran dari hotel atau restoran tidak termasuk di dalamnya karena dinikmati di luar negeri bukan negara asal si wisman. Tax Free ini bisa di Claim pada saat melakukan chekin di Bandara selambat lambatnya maksimal 30 hari dari tanggal pembelian 

Syarat : 

  1. Melakukan transaksi pembelian barang di toko berlogo “Tax Refund for Tourist” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Wisman harus memiliki faktur pajak yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran).
  2. Pembayaran pajak minimum sebesar Rp50.000 per transaksi dan jumlah semua pajak dari 1 (satu) struk pembelanjaan minimal Rp500.000.
  3. Barang dibeli 1 bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
  4. Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian.

Dimana Wisman bisa melakukan Claim ini ?

Klaim untuk pengembalian pajak hanya bisa dilakukan di bandara pada tanggal keberangkatan. Wisman dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Menyerahkan faktur pajak asli yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran) ke petugas Direktorat Jenderal Pajak di loket Tax Refund. Faktur pajak ini juga berfungsi sebagai aplikasi untuk pengembalian pajak ke DJP.
  2. Menunjukkan paspor, tiket pesawat, dan barang yang dibeli sebagai bagasi tambahan.
  3. Menerima pengembalian pajak secara tunai atau transfer ke bank pilihan.
  4. Konter pengembalian pajak bisa ditemukan di bandara-bandara yang terletak di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Lihat lokasi lengkap pengembalian pajak disini.

Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Wisman untuk pengajuan permohonan Vat Refund ?

  1. Paspor
  2. Alamat email
  3. Alamat Rumah

Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Wisman untuk melakukan Vat Refund ?

  1. Paspor
  2. Boarding pass
  3. Faktur Pajak Khusus